PropNex Indonesia
PropNex Indonesia
Team Redaksi
23 September 2025 14:27
3 Menit

Penyanyi Cilik Leony Protes Pajak Warisan, Ini Klarifikasi DJP


Beberapa hari lalu, warganet dihebohkan dengan istilah pajak warisan usai penyanyi cilik, Leony Vitria mengeluh soal besarnya pajak yang harus ditanggung saat balik nama rumah warisan mendiang sang Ayah.

Menanggapi hal tersebut, Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh). Masyarakat dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.

Perlu diketahui, pengalihan hak tanah dan bangunan dengan istilah lain adalah balik nama. Proses ini dilakukan untuk mengalihkan hak kepemilikan atas suatu benda kepada orang lain.

"Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Pengecualian warisan dari pengenaan PPh sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Dalam peraturan itu, dinyatakan jika penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan SKB PPh.

Oleh sebab itu, ahli waris bisa mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan sejumlah dokumen. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak.

Meski demikian, Rosmauli menyebut kerap terjadi kerancuan antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan," lanjutnya.

Sementara itu, PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan.

Sebelumnya diberitakan jika Leony Vitria mengaku kena pajak waris saat mengurus balik nama rumah dari ayahnya yang telah meninggal pada 2021. Menurutnya, biaya balik nama itu tidak sedikit, bahkan nominalnya hingga puluhan juta rupiah.

"Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama ke gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya," tutur Leony.

"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it's not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak. Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," ucap Leony di Instagram miliknya, pada Kamis (11/9/2025).

Leony mengungkapkan jika pajak waris yang dimaksud adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 

Sumber: https://www.detik.com/properti/berita/d-8107976/heboh-leony-curhat-pajak-warisan-saat-balik-nama-rumah-djp-beberkan-aturannya

Berita Terbaru

Contact Person