
Istilah dalam Dunia KPR yang Perlu Anda Ketahui
03 January 2025 17:34Istilah dalam Dunia KPR yang Perlu Anda Ketahui - Ketika Anda berencana membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), memahami berbagai istilah yang sering digunakan dalam proses ini sangat penting. Istilah-istilah tersebut membantu Anda dalam mengambil keputusan yang lebih tepat dan menghindari kesalahpahaman. Artikel ini akan mengulas berbagai istilah dalam dunia KPR yang wajib Anda pahami sebelum mengajukan pinjaman.
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR): KPR adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan untuk membeli rumah dengan sistem pembayaran cicilan.
2. Plafon Kredit: Plafon kredit adalah batas maksimum pinjaman yang diberikan oleh bank kepada debitur berdasarkan kemampuan finansial.
3. Down Payment (DP): DP atau uang muka adalah pembayaran awal yang wajib dibayarkan oleh pembeli sebelum memanfaatkan fasilitas KPR.
4. Tenor: Tenor adalah jangka waktu pinjaman yang ditentukan untuk melunasi kredit. Biasanya berkisar antara 5 hingga 30 tahun.
5. Suku Bunga Tetap (Fixed Rate): Merupakan jenis suku bunga yang tidak berubah selama periode tertentu, biasanya di awal masa pinjaman.
Baca juga: Bagaimana Menjual Rumah yang Masih dalam Status Kredit?
6. Suku Bunga Mengambang (Floating Rate): Jenis suku bunga yang dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan kebijakan bank.
7. Angsuran Pokok dan Bunga: Angsuran terdiri dari dua komponen, yaitu pokok pinjaman dan bunga yang harus dibayarkan setiap bulan.
8. Akad Kredit: Akad kredit adalah perjanjian resmi antara debitur dan bank yang mengatur semua ketentuan pinjaman.
9. Biaya Provisi: Biaya yang dikenakan bank sebagai biaya administrasi saat kredit disetujui, biasanya berupa persentase dari total pinjaman.
10. Asuransi Jiwa Kredit: Asuransi yang melindungi pihak bank jika debitur meninggal dunia sebelum melunasi pinjaman.
11. Loan to Value (LTV): LTV adalah persentase pinjaman yang diberikan bank terhadap harga properti yang dibeli.
12. Appraisal: Proses penilaian nilai properti yang dilakukan oleh bank sebelum menentukan jumlah pinjaman yang disetujui.
13. Denda Keterlambatan: Biaya tambahan yang dikenakan jika debitur terlambat membayar cicilan.
Baca juga: Wajib Tahu! Apa yang Akan Terjadi Jika Menunggak Pembayaran Biaya KPR?
14. Pelunasan Dipercepat: Kemungkinan melunasi pinjaman lebih awal dari tenor yang disepakati dengan syarat tertentu.
15. Akta Jual Beli (AJB): Dokumen resmi yang menyatakan perpindahan hak milik properti dari penjual kepada pembeli.
16. Sertifikat Hak Milik (SHM): Dokumen kepemilikan penuh atas properti yang dibeli.
17. Biaya Notaris: Biaya yang dibayarkan untuk jasa notaris dalam mengurus dokumen legal.
18. Restrukturisasi Kredit: Perubahan syarat pinjaman yang disepakati antara debitur dan bank untuk meringankan pembayaran.
19. Over Kredit: Proses pengalihan pinjaman dari satu debitur ke debitur lain.
20. Agunan: Properti yang dijadikan jaminan untuk mendapatkan fasilitas KPR.
Penutup
Memahami istilah dalam dunia KPR sangat penting untuk memastikan proses pembelian rumah berjalan lancar dan menghindari kesalahpahaman. Dengan pengetahuan yang cukup, Anda dapat membuat keputusan keuangan yang lebih cerdas dan mengelola pinjaman dengan lebih baik. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan agen properti atau pihak bank untuk informasi yang lebih mendalam sebelum mengajukan KPR.