PropNex Indonesia
PropNex Indonesia
Team Redaksi
02 October 2025 13:18
3 Menit

Diskon BPHTB Jakarta 75%, Begini Kriterianya!


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui memberikan diskon hingga pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini tertera dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Langkah ini sebagai upaya dalam meringankan beban masyarakat, khususnya dalam memperoleh hak kepemilikan tanah dan rumah pertama di Jakarta.

Kriteria Penerima Diskon dan Pembebasan BPHTB

Merujuk pada isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 840 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon 50 persen, diskon 75 persen, diskon porsi bangunan, serta pembebasan BPHTB untuk perolehan tanah dan/atau bangunan dengan kriteria penerima tertentu. 

Adapun penjelasannya sebagai berikut;

Diskon BPHTB 50 Persen

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 50 persen dari BPHTB yang terutang kepada wajib pajak dengan detail, berikut ini;

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah berumur 18 tahun/telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan npop sampai dengan 500 juta rupiah
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Veteran, Pns, Tni/Polri, Pensiunan Pns, Purnawirawan Tni/Polri, Atau Janda/Dudanya, yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Rumah Dinas Dari Veteran, Pns, Tni/Polri, Pensiunan Pns, Purnawirawan Tni/Polri, Atau Janda/Dudanya melalui Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Hibah Wasiat, Atau Waris.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan karena Hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan penerima hibah
  4. Wajib Pajak yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum
  5. Wajib Pajak yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan karena Hibah Wasiat
  6. Wajib Pajak yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan karena Waris
  7. Wajib Pajak BUMD yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal Pemerintah Daerah
  8. Wajib Pajak Badan yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan karena penggabungan usaha
  9. Wajib Pajak Badan yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan karena peleburan usaha
  10. Wajib Pajak yang memperoleh Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama
  11. Wajib Pajak yang memperoleh Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan yang berasal dari tanah eks-desa / tanah eks-kotapraja
  12. Wajib Pajak yang memperoleh Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  13. Wajib Pajak Badan yang memperoleh Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan berupa hak pengelolaan
  14. Wajib Pajak Badan yang memperoleh Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada Kantor Pertanahan

Diskon BPHTB 75 Persen

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 75 persen dari BPHTB yang terutang kepada wajib pajak dengan detail, berikut ini;

  1. Wajib Pajak yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Veteran, Pns, Tni/Polri, Pensiunan Pns, Purnawirawan Tni/Polri, Atau Janda/Dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari Pemerintah
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60m2 
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah berumur 18 tahun/telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan NPOP sampai dengan 1 miliar

Diskon Sebesar Porsi BPHTB Terutang

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sesuai porsi BPHTB yang terutang. Artinya, selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.

Ini diberikan kepada wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.

Pembebasan Pokok BPHTB

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan pokok BPHTB kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek BPHTB.

Itulah beberapa kriteria penerima diskon dan pembebasan pokok BPHTB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sumber: 

https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14659

https://www.kompas.com/properti/read/2025/09/30/173000621/diskon-bphtb-hingga-75-persen-di-jakarta-ini-kriteria-penerimany

Berita Terbaru

Contact Person