Berapa Biaya Roya Sertifikat di BPN dan Notaris? Berikut Ini Rinciannya

Berapa Biaya Roya Sertifikat di BPN dan Notaris? Berikut Ini Rinciannya


Ringkasan

Toggle

Setelah cicilan KPR atau pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah lunas, pemilik tanah perlu mengurus roya. Proses ini dilakukan untuk menghapus catatan Hak Tanggungan pada sertifikat sehingga statusnya kembali bersih dari beban jaminan.

Lalu, berapa biaya roya sertifikat yang perlu disiapkan? Biaya resminya cukup terjangkau jika pengurusan dilakukan sendiri melalui Kantor Pertanahan.

Berapa Biaya Roya Sertifikat?

Biaya roya sertifikat yang dikenakan oleh Kementerian ATR/BPN adalah Rp50.000 per sertifikat atau bidang tanah. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan dalam proses pengurusan roya.

Jika menggunakan bantuan Notaris/PPAT, pemilik tanah perlu menyiapkan biaya tambahan untuk jasa pengurusan. Besarannya dapat berkisar Rp500.000–Rp1.000.000, tergantung penyedia jasa dan layanan yang digunakan.

Komponen Biaya Perkiraan Biaya
PNBP ATR/BPN Rp50.000
Jasa Notaris/PPAT Rp500.000–Rp1.000.000
Total jika menggunakan jasa Rp550.000–Rp1.050.000

Jika mengurus sendiri, Anda pada dasarnya hanya perlu membayar tarif resmi PNBP sebesar Rp50.000. Biaya tambahan dapat muncul jika menggunakan jasa pihak lain atau membutuhkan layanan tambahan.

Apa Itu Roya Sertifikat?

Roya merupakan proses pencoretan atau penghapusan Hak Tanggungan yang tercatat pada sertifikat tanah. Penghapusan ini biasanya dilakukan setelah utang atau pinjaman yang dijamin dengan sertifikat tersebut sudah dilunasi.

Setelah roya selesai, catatan Hak Tanggungan pada sertifikat akan dihapus. Dengan begitu, sertifikat dapat digunakan kembali sebagai dokumen kepemilikan yang tidak lagi tercatat sebagai jaminan atas utang tersebut.

Syarat Mengurus Roya Sertifikat

Sebelum mengajukan roya, siapkan dokumen yang diperlukan agar prosesnya dapat berjalan lebih lancar. Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

1. Sertifikat tanah asli

Sertifikat asli diperlukan sebagai dokumen utama dalam proses penghapusan Hak Tanggungan.

2. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) asli

Dokumen ini berkaitan dengan Hak Tanggungan yang sebelumnya dibebankan pada tanah.

3. Surat Keterangan Lunas atau Roya dari Bank

Surat dari bank menjadi bukti bahwa pinjaman yang dijamin dengan sertifikat telah dilunasi.

4. Fotokopi KTP pemilik tanah

KTP digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon dengan data kepemilikan tanah.

5. Formulir permohonan roya

Formulir dapat diperoleh dan diisi sesuai ketentuan pelayanan di Kantor Pertanahan.

Cara Mengurus Roya Sertifikat di BPN

Pengurusan roya dapat dilakukan langsung ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Datang ke Kantor Pertanahan

Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Pastikan sertifikat tanah, SHT, surat roya dari bank, dan identitas sudah lengkap.

Ambil antrean pada loket pelayanan yang menangani pengurusan roya. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pencoretan Hak Tanggungan.

2. Serahkan Dokumen Persyaratan

Serahkan seluruh dokumen kepada petugas untuk diperiksa. Petugas akan mengecek kelengkapan dan kesesuaian data dalam dokumen.

Jika berkas sudah lengkap, permohonan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jika ada dokumen yang kurang, petugas akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu.

3. Bayar Biaya Roya

Setelah berkas diterima, Anda akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran PNBP. Biaya resmi roya sertifikat yang perlu dibayarkan adalah Rp50.000 per sertifikat.

Lakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan. Simpan bukti pembayaran untuk digunakan dalam proses pengurusan.

4. Tunggu Proses Roya

Setelah pembayaran selesai, BPN akan memproses pencoretan Hak Tanggungan pada sertifikat. Proses roya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.

Selama proses berlangsung, petugas akan melakukan pencatatan penghapusan Hak Tanggungan. Setelah selesai, sertifikat dapat diambil atau diterima sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.

Apakah Roya Sertifikat Wajib Dilakukan Setelah KPR Lunas?

Roya perlu dilakukan setelah utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan telah lunas. Tujuannya agar catatan Hak Tanggungan pada sertifikat dihapus secara administratif.

Jika roya belum dilakukan, catatan jaminan tersebut masih dapat tercantum dalam data sertifikat meskipun pinjaman sudah selesai. Karena itu, sebaiknya pengurusan roya tidak ditunda setelah mendapatkan surat pelunasan dari bank.

FAQ

1. Berapa biaya roya sertifikat di BPN?

Biaya resmi roya sertifikat di BPN adalah Rp50.000 per sertifikat atau bidang tanah. Biaya tersebut merupakan PNBP yang dikenakan untuk pelayanan roya.

2. Apakah roya sertifikat bisa diurus sendiri?

Bisa. Roya dapat diajukan sendiri ke Kantor Pertanahan selama dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.

3. Berapa lama proses roya sertifikat?

Proses roya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja setelah dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap. Waktu penyelesaian dapat mengikuti ketentuan pelayanan di Kantor Pertanahan setempat.

4. Apakah setelah KPR lunas sertifikat otomatis diroya?

Tidak otomatis. Setelah pinjaman lunas, pemilik tanah tetap perlu mengajukan proses roya agar catatan Hak Tanggungan pada sertifikat dihapus.

5. Apa fungsi surat roya dari bank?

Surat roya atau surat keterangan pelunasan dari bank menjadi bukti bahwa pinjaman yang dijamin dengan sertifikat telah dilunasi. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan.

Contact Person