Dillyan Noverio
Dillyan Noverio
Content Creator
18 January 2026 09:00
1 menit

4 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Tanah Warisan Menurut Hukum, Siapa Saja?


Dalam pembagian harta warisan, terutama aset bernilai tinggi seperti tanah, sengketa antar anggota keluarga seringkali tidak terhindarkan. Banyak masyarakat yang hanya berfokus pada "siapa yang berhak", namun melupakan bahwa secara hukum, ada pihak-pihak yang justru gugur hak warisnya akibat tindakan tertentu.

Berdasarkan informasi dari Kompas Properti, pemahaman mengenai siapa yang tidak berhak menerima warisan sangat krusial untuk mencegah konflik dan memastikan proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar demi kepastian hukum.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 838, terdapat 4 golongan orang yang tidak pantas atau dilarang menjadi ahli waris, meskipun mereka memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Berikut rinciannya:

1. Pelaku Kejahatan Pembunuhan Terhadap Pewaris

Golongan pertama yang secara otomatis kehilangan hak warisnya adalah mereka yang telah divonis hakim karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Tindakan kriminal ini dianggap sebagai pengkhianatan terbesar terhadap hubungan kekeluargaan.

2. Pemfitnah yang Menuduh Pewaris Melakukan Kejahatan

Seseorang yang pernah dipersalahkan oleh hakim karena memfitnah pewaris dengan tuduhan melakukan kejahatan berat (yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau lebih) juga dicoret dari daftar ahli waris.

3. Penghalang Pembuatan Wasiat

Pihak yang dengan kekerasan atau tindakan nyata menghalangi pewaris untuk membuat, mengubah, atau mencabut surat wasiatnya juga tidak berhak mendapatkan sepeser pun harta warisan. Kebebasan pewaris dalam menentukan nasib hartanya dilindungi penuh oleh hukum.

4. Perusak atau Pemalsu Surat Wasiat

Golongan terakhir yang digugurkan haknya adalah mereka yang terbukti menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan surat wasiat pewaris. Tindakan ini dianggap sebagai upaya curang untuk memanipulasi pembagian harta.

Pentingnya Balik Nama Tanah Warisan

Selain memahami siapa yang tidak berhak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, mengingatkan pentingnya segera melakukan balik nama sertifikat tanah warisan.

Cek Daftar Hunian terbaru 2026 di Aplikasi PropNex+ Sekarang!

Temukan ribuan Rumah Baru Sesuai Kriteriamu dari developer ternama hanya di PropNex+.

Berita Terbaru

Contact Person