3.680 Orang Jadi Korban Penipuan Perumahan Syariah di Tangsel

Editor : team redaksi
Terbit : 17/12/2019

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan rumah syariah. Dari sindikat itu, polisi meringkus empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban. Sementara total kerugiannya mencapai Rp40 miliar.

"[Para tersangka] menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah: harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik," tutur Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12).

Gatot menyampaikan dalam menjalankan aksi penipuan itu, empat tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa. Ia juga yang memiliki inisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa. Ia berperan menjalankan perusahaan dan bekerja sama dengan pihak lain untuk penjualan perumahan fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai pegawai pemasaran. Ia juga berperan untuk membuat iklan serta brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Tersangka S berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban. Ia merupakan istri dari tersangka MA.

Selain empat tersangka, polisi masih memburu dua tersangka lainnya. Keduanya disebut berperan untuk memasarkan dan meyakinkan para konsumen.

Modus Penipuan

Gatot menerangkan para tersangka menjanjikan perumahan itu bakal dibangun di wilayah Tangerang Selatan dan Banten. Selain itu, korban juga dijanjikan pembangunan bakal rampung pada Desember 2018.

"Mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," ucap Gatot.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang para korban digunakan membebaskan lahan serta menggaji karyawan. Namun, pernyataan itu masih didalami penyidik. Sebab, perumahan itu masih belum dibangun.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan desain utama atau master plan pembangunan perumahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana di atas 20 tahun penjara.